Desa Daun

Kec. Sangkapura
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kelahiran

Administrator

31 Oktober 2021

229 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 & 2
  7. Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua [LEGALISIR] / SPTJM Suami Istri Bermaterai apabila tidak dapat menunjukan Akta Perkawinan
  8. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kelahiran"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AHMAD AFANDI, S.P.

Sekretaris Desa

SYAHIDAN, S.Ag.

Kaur Keuangan

UYUNUR RIZKI AMALIYAH, S.H.

Kasi Kesejahteraan

NURHAYATI

Kaur Perencanaan

JANGKI DAUSAT

Kaur Tata Usaha dan Umum

NI'MATUL WAFIRAH, S. Pd

Kasi Pelayanan

ASKARI

Kasi Pemerintahan

RAEWAL

Kasun Langcabur

SYAMSI

Kasun Daun Barat

HERMAN

Kasun Gununglaok

IMRAN

Kasun Kalimalang

YA'KUB

Kasun Alastimur

MUHAMMAD IMRAN

Kasun Daun Laut

BAHRUL KAMAL, S. Pd

Kasun Daun Timur

SYUKRAN KHALID

Kasun Daun Iliran

MOHAMMAD ALWANI, S.H.

Staff Keuangan

NAJIHA, S.H.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Daun

Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Peta Desa

JAM KERJA

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Menu Kategori

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.2112439
Longitude:111.6541483

Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa